Suami Rudapaksa Adik Ipar Usia 13 Tahun, Polisi Tangkap Pelaku

Ilustrasi pelaku pelecehan anak di bawah umur.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Kriminal – Entah apa yang ada di benak seorang suami berinisial SL (24) hingga nekat merudapaksa adik iparnya, IH, yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan tidak pantas itu dilakukan di dalam rumah pelaku.

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

"Pelaku SL melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah," ujar Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/02).

Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, usai dilaporkan keluarga korban yang mendapatkan cerita dari IH.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

ilustrasi pelecehan

Photo :
  • pikisuperstar/freepik

Sebelum menangkap pelaku, polisi terlebih dahulu memintai keterangan dari korban, kemudian melakukan visum di rumah sakit.

TKN Sebut Puluhan Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum, serta pakaian dalam korban," terangnya.

Kasus rudapaksa dengan korban adik ipar itu kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lebak. Pelaku SL dikenakan Pasal 76D juncto 81 dan atau Pasal 76E juncto 82, Undang undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya