Kombes Hengki ke Debt Collector yang Bentak Aiptu Evin: Kemarin Macan Sekarang Kucing

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA Kriminal - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi sempat 'ngecengin' debt collector yang memaki dan membentak polisi. Aksi debt collector yang memaki polisi terkait penarikan mobil selebgram Clara Shinta.

Kombes Hengki menyindir tingkah mereka yang garang saat menarik paksa mobil Clara hingga berani melawan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto. Namun, saat ini, para debt collector yang sudah ditangkap itu disindir seperti takut menjadi kucing.

"Saya ingin berpesan pada preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, serem gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing," kata Hengki kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.

Menurut dia, baru tiga orang debt collector yang dicokok. Kata Hengki, empat lainnya masih buron. 

Dia menyebut salah satu yang buron adalah Erick Johnson Saputra Simangunsong, pria berkaus garis-garis putih biru dongker yang memaki Aiptu Evin. Erick diduga yang juga membawa lari mobil Clara Shinta.

Adapun tiga lainnya adalah Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Dia mengatakan pihaknya sudah disebar untuk memburu keempatnya. Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengaku bakal menindak tegas mereka jika berani melawan saat ditangkap. Ketujuhnya pun sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Jadi, pesan kami segera menyerahkan diri, apapun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran," katanya.

Debt collector yang membentak petugas polisi ditangkap.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Sebelumnya, Hengki menyampaikan ulah para debt collector itu memunculkan adanya ancaman fisik dan psikis terhadap Aiptu Evin. Kata dia, para debt collector itu juga coba melawan terhadap Aiptu Evin.

"Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik. Ada ancaman psikis," kata Hengki kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.

Dia bilang atas aksi itu, Aiptu Evin lantas membuat laporan polisi. Lalu, para debt collector ditangkap lalu ditetapkan jadi tersangka. Pun, debt collector yang ditangkap ada tiga orang.

Mereka saat ini juga ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Hengki, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Pasalnya 214 KUHP, pengacaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun," katanya lagi.
 

Viral Seorang Pejabat Terekam Sedang Duel dengan Macan, Hal Ini yang Terjadi
Viral kucing ditaruh di atap Mobil

Viral Pemudik Taruh Kucing di Atap Mobil, Netizen: Kendaraan Elit Kandang Sulit

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @Rumahsinggahclow pada Selasa, 9 April 2024 menunjukkan mobil Toyota Rush menaruh seekor kucing di atap mobil saat mudik.

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024