Mario Dandy Aniaya David Usai Dengar Curhatan 'Perbuatan Tak Baik' dari Sosok Ini

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A
Sumber :
  • Twitter

VIVA Kriminal - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan ada saksi baru dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor, David. Saksi baru tersebut seorang wanita berinisial APA.

KPK Tetapkan Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Ade menjelaskan, saksi APA, adalah sosok pertama yang bercerita kepada Mario ihwal perbuatan tak baik yang diduga dilakukan korban David kepada AG. Diketahui, AG merupakan kekasih dari tersangka Mario Dandy.

"Saudari APA menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu (kepada Mario), berdasarkan informasi dari korban ke saksi APA. Kemudian, saksi APA menyampaikannya ke tersangka MDS," ujar Kombes Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Kata Ade, curhatan APA terkait perbuatan tidak baik itu langsung dikonfirmasi Mario kepada AG. Saat itu, AG membenarkan perbuatan tak baik yang diterimanya dari David, sehingga Mario emosi dan mengajak korban bertemu.

Di tengah emosi yang memuncak, Mario lantas menghubungi rekannya bernama Shane alias S. Saat itu, Shane menghasut Mario agar memukuli David buntut perbuatan tidak baik yang dilakukannya kepada AG.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

"MDS menghubungi tersangka S. Kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?', akhirnya MDS emosi dan tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lo, pukulin aja, itu parah Den'," ujar Ade.

Aksi penganiayaan kemudian dilakukan Mario Dandy kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. 

Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala. Mario juga menendang perut korban yang sudah terkapar berkali-kali. Diduga imbas penganiayaan itu. David koma hingga saat ini.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang bernama Shane alias S. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Teman Mario Dandy yang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Ayah Mario Dandy Minta Maaf

Ayah dari Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo sudah menyampaikan permintaan maafnya atas kejadian viral yang menyeret putranya. Dia sadar kelakuan putranya memicu amarah banyak pihak.

Rafel pun meminta maaf yang ditujukan kepada korban David, keluarga David, pengurus GP Ansor dan keluarga besar PBNU.

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dendy dengan ini menyampaikan permintaan Maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor. Dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael lewat video keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023.

Pun, Rafael mengatakan, permasalahan yang menjerat putranya itu adalah urusan pribadi. Dia juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David, dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Rafael mengakui aksi brutal putranya itu sudah merugikan orang lain hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Belum lagi, masyarakat yang menyoroti pamer kekayaan yang dilakukan Mario berupa mobil dan motor mewah.

"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya