Polisi Amankan Seorang Pria Usai Bunuh Rekan Kerja karena Utang Koperasi

Pelaku (kaos merah rambut pirang) saat diamankan di Polres Batang.
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno.

VIVA Kriminal – Kepolisian Resor (Polres) Batang Jawa Tengah mengungkap pembunuhan wanita yang dibuang ke kebun singkong di Rowosari Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Polisi telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga adalah orang dekat korban.

Gak Percaya Anaknya Biasa Pakai Narkoba, Ibunda Chandrika Chika: Saya Tau Anak Saya Seperti Apa

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menjelaskan, berdasarkan laporan dari Polres Batang, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan mayat di sebuah kebun singkong di Desa Rowosari, Kecamatan Limpung, Batang, pada tanggal 23 Februari 2023.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, dan pada 24 Februari 2023 sekitar jam 02.00 WIB bisa mengungkap kasus itu.

Polisi Ungkap Alasan Chandrika Chika Konsumsi Ganja: Bukan Doping Tapi Circle Pergaulan

Korban yang ditemukan di kebun singkong.

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno.

"Hasil koordinasi, Polres Batang mendapat bantuan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, dan bisa mengungkap penemuan mayat ini, sekaligus mengamankan terduga pelaku," jelas Iqbal Alqudusy, Sabtu 25 Februari 2023.

Pengakuan Chandrika Chika ke Ibunya: Gak Tau Vape yang Dihisap Ada Narkobanya

Pelaku diketahui bernama M (23), warga Banyuputih, Batang. Sedangkan korban bernama Maghfiroh (24), warga Limpung Batang. Keduanya merupakan rekan kerja di satu perusahaan Yaitu PT ABS yang beralamat di Banyuputih, Batang.

Adapun motif dilatari adanya hubungan dekat antara korban dan pelaku. Tapi yang menjadi motif utama adanya kebutuhan mendesak dari pelaku untuk melunasi utang di koperasi, kemudian pelaku berniat merampas harta dari korban yaitu motor Honda Scoopy.

Kronologi kejadian, pada malam sebelum peristiwa terjadi, korban sempat menghubungi suami yang menyatakan akan lembur dan pulang terlambat. Kemudian pada waktu tengah malam korban dan pelaku bertemu di kos. Kemudian keduanya pergi di suatu tempat yang mana di situ korban dibunuh. Pelaku mencekik korban dari depan, dan menarik jenazah korban ke kebun singkong. 

Berdasarkan kejadian ini pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan 365 KUHP ayat 3. Pelaku mengaku aksinya sudah direncanakan sejak hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023.

Laporan: tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya