Kasus Penganiayaan Mahasiswa UPH Dilimpahkan, Polisi Periksa 6 Saksi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA Kriminal – Polres Metro Tangerang Kota menerima pelimpahan berkas Polres Tangerang Selatan, terkait dengan kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang, Anisa Sakinah.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelimpahan berkas tersebut telah diterimanya pada lima hari lalu.

"Benar, jadi memang kita kurang lebih lima hari yang lalu, kita mendapat limpahan terkait penanganan kasus mahasiswi UPH yang mengalami penganiayaan," katanya di Tangerang, Sabtu, 25 Februari 2023.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Pelimpahan berkas tersebut, dikarenakan lokasi kejadian penganiayaan yang dilaporkan korban atau terlapor, Anisa Sakinah, masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

"Kejadiannya setelah kita cek ada di Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang. Jadi memang di perbatasan," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 6 orang saksi, baik itu orang tua korban, hingga rekannya.

"Total ada 6 (saksi), sejak pelimpahan berkas, langsung kita tindak lanjut dengan pemeriksaan saksi, yakni dari korban, orang tua korban, saksi-saksi temannya terlapor maupun pelapor, sudah kita periksa," ungkapnya.

Saat ini, kasus tersebut pun masih dalam tahap penyelidikan yang nantinya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua pihak, akan ditindak lanjut dengan gelar perkara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya