Berdalih Ingin Beri Ilmu Kebal, Oknum Guru Silat di Banten Rudapaksa Muridnya

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :

VIVA Kriminal – Satreskrim Polres Serang menangkap oknum guru silat karena merudapaksa muridnya, B, yang masih berusia 14 tahun. Pelaku, SHT (50), berdalih ingin memberikan ilmu kebal dengan cara memandikan korbannya. Saat itu, nafsu bejat pelaku dilampiaskan.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

"SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban, dengan cara dimandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa, 28 Februari 2023.

Pelaku dan korban merupakan warga Kabupaten Serang, Banten. SHT ditangkap polisi pada Kamis malam, 23 Februari 2023 lalu.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • pixabay

Korban sendiri sudah dilakukan visum, diantar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. "Tersangka SHT mengakui perbuatannya terhadap korban B," ujarnya.

Kisah Pilu Nakes di Simalungun Diperkosa 3 Pria, Seorang Pelaku Mantan Kekasih Korban

Pelaku diyakini telah mendapatkan sanksi moral di masyarakat, atas perbuatan rudapaksanya tersebut. Terlebih, SHT merupakan seorang pendidik perguruan persilatan.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

"Dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya