Gara-gara Kucing Anggora, Suami Aniaya Istri hingga Luka Parah

Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA Kriminal – Gara-gara jual kucing anggora, suami bacok istri hingga terluka parah. Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa, 28 Februari 2023.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Pelaku DK (55) tega menganiaya istri keduanya, SN (37), setelah berulang kali mengingatkannya, agar tidak lagi memperdagangkan kucing hias itu.

"Korban biasa melakukan jual beli kucing anggora dan sudah berulang kali dilarang oleh pelaku, selaku suaminya. Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan," ujar Wakapolres Lebak, Komisaris Polisi Arya Fitri Kurniawan, Rabu, 1 Maret 2023.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Peristiwa berawal pada Selasa pagi, 28 Februari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, DK mengingatkan istri mudanya, SN, untuk berhenti menjual kucing anggora, namun tidak dituruti oleh istri keduanya itu.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • VIVAnews/Yandi Deslatama
Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Percekcokan terjadi antara keduanya, DK yang tersulut emosi mengambil golok dan membacok istrinya berulang kali hingga terluka parah. Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan.

"Korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari korban putus," ujarnya.

Korban yang terluka parah, terkapar di jalanan karena saat akan dibacok SN berusaha lari, namun berhasil terkena sabetan oleh DK.

Pelaku berusaha kabur, namun berhasil ditangkap warga bersama anggota Polsek Bayah yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan korban mendapatkan perawatan intensif di RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak, Banten.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya