Wowon Cs Serial Killer Peragakan Detik-detik Bunuh 9 Orang

Wowon Erawan alias Aki, tersangka kasus pembunuhan berantai atau serial killer.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA Kriminal – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berantai alias serial killer yang dilakukan Wowon cs hingga menewaskan 9 orang. 

img_title Kapolri Buka Suara soal Polisi Tembak Senior di Pondok Cabe, Begini Perkembangan Kasusnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi kasus serial killer itu digelar di dua lokasi kejadian yakni Bekasi dan Cianjur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini, penyidik kasus serial killer melakukan tersangka Wowon cs, dilakukan rekontruksi. Rekonstruksi akan dilakukan langsung di TKP, baik di TKP Bekasi maupun yang di Cianjur," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2023.

img_title Anggota DPR: Tagline Polisi Bersama Masyarakat Telah Diterapkan Secara Serius

Trunoyudo tidak membeberkan secara rinci berapa jumlah adegan yang diperagakan ulang oleh Wowon cs. Ia hanya menegaskan rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan.

img_title Bos RNH Travel Umrah yang Buron Ditangkap di Jateng, Ratusan Jemaah Diduga Rugi Rp12 Miliar

"Tentunya rekontruksi ini guna memperkuat proses penyidikan dalam penyesuaian keterangan-keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang didapat," tuturnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan berantai alias serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dullah (60) dan M Dede Solehudin alias Dede (34).

Kolase pelaku pembunuhan berantai Duloh (kiri) dan Wowon (kanan).

Photo :
  • Istimewa/Foe Peace Simbolon

Total, ada sembilan orang yang tewas di tangan Wowon cs. Adapun aksi pembunuhan berantai ini dilakukan Wowon cs di dua lokasi, yakni di Bekasi dan Cianjur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebanyak empat dari sembilan korban yang dibunuh, dikubur di rumah Wowon dan Solihin yang terletak di Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. Korban dibunuh karena motif menguasai harta hingga takut perbuatan para tersangka ketahuan.

Dalam kasus ini, Wowon cs dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (kanan)

Tembak Mati Bharatu Valdo, Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi berpangkat Bharada Andika Rahmadani diduga menembak mati korban sesama polisi, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, di Markas Ditpoludara Pondok Cabe.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut