Tersangka Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Ajukan JC ke LPSK

- VIVA/BS Putra
VIVA Kriminal – Salah seorang pelaku pembunuhan berencana terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Sulhanda Yahya alias Tato mengajukan diri jadi Justice Collaborator (JC). Pengajuan diri tersebut karena pelaku ingin mengungkapkan fakta sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Hal itu, disampaikan oleh Kuasa Hukum Tato, Irwansyah Putra Nasution kepada wartawan di Kota Medan, Senin 6 Maret 2023. Ia mengatakan Justice Colllaborator terhadap Tato, sudah diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saat ini, masih dalam proses verifikasi di LPSK," tutur pria yang akrab disapa Ibey didampingi Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution.
Ibey mengungkapkan dengan mengajukan sebagai Justice Collaborator. Tato ingin membuka tabir sebenarnya, dalam pembunuhan berencana terhadap korban, Paino yang merupakan politisi Partai Golkar itu.
"Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang," kata Ibey.
Mantan Anggota DPRD Langkat tewas ditembak OTK
- VIVA/BS Putra
Permohonan menjadi JC juga diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.