Tampang 3 Pelaku Penganiayaan Anggota TNI di Deli Serdang

Tiga Pelaku Penganiayaan Anggota TNI AD di Deli Serdang, Sumatera Utara
Tiga Pelaku Penganiayaan Anggota TNI AD di Deli Serdang, Sumatera Utara
Sumber :
  • VIVA/ B.S. Putra

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polres Deli Serdang, mengamankan 3 orang pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI Angkatan Darat (AD), Serka Amosta Bangun.

Ketiga pelaku diamankan itu, masing-masing berinisial DP (37), ia menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang pada 26 Februari 2023, lalu. 

Kemudian FNS alias F (32), dan WSB alias R (36). Kedua pelaku itu berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sabtu, 4 Maret 2023. 

Kini, ketiga pelaku sudah dijebloskan rumah tahanan polisi (RTP) Polresta Deli Serdang.

“Benar, bahwa Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, telah menangkap 2 orang DPO lagi tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AD," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi, Selasa 7 Maret 2023.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan pelaku berinisial A. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) subsider Pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Hingga saat ini sudah 4 pelaku, yang diamankan. Selanjutnya, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, terus melalukan pengembangan dan pencarian terhadap 3 tersangka DPO lagi yang masih buron,” jelas Kadek.

Halaman Selanjutnya
img_title