Saksi Kunci Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Kriminal - Saksi kunci dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saksi kunci tersebut yakni berinisial N dan R. 

Perlindungan Konsumen Punya Dampak Positif ke Kinerja Keuangan Bank, Begini Penjelasannya

N dan R disebut telah mengajukan perlindungan ke LPSK sejak tanggal 3 Maret 2023.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," ujar Wakil LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Kejari Jaksel Blak-blakan soal Nasib Rubicon Mario Dandy Pasca Gak Laku Dilelang

Edwin bilang, sejauh ini, LPSK masih akan menelaah lebih detail terkait dengan permintaan perlindungan. Pun, dalam waktu dekat, ia mengatakan pihaknya bakal memutuskan memberikan perlindungan atau tidak kepada N dan R.

"Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," ujar Edwin.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

Lebih jauh, Edwin menjelaskan jika LPSK mengabulkan permintaan N dan R, maka bentuk perlindungan berupa hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.

"Jadi, di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," ujarnya.

LPSK Lindungi David

LPSK memutuskan untuk memberi perlindungan kepada Cristalino David Ozora (17), korban yang dianiaya Mario Dandy.

"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 6 Maret 2023," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023.

Teman Mario Dandy, Shane ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Dia mengatakan, jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” jelas Hasto.

Dia menyebut, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen. Maka itu, mau tidak mau, mesti menunggu kondisi David sadar dari komanya.

Kemudian, Hasto menambahkan, permohonan perlindungan David diterima karena sudah memenuhi syarat baik formil maupun materiil. Selain itu, kata Hasto, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

"Selain korban D, saat ini LPSK juga telah melakukan penelahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi. Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya