Bejat, Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri Puluhan Kali

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

VIVA Kriminal – Seorang Ayah berinisial JI (42) tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tindakan keji itu ternyata telah puluhan kali dilakukan oleh JI kepada anak ketiganya itu.

ABG 16 Tahun Nyetir Yaris, Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil di Bekasi

"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya," ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar, dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Maret 2023.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay
Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Perbuatan tidak senonoh itu sudah dilakukan pelaku selama hampir empat tahun atau sejak 2019 silam. Selama itu pula sang putri kandung hidup dalam ketakutan dan trauma yang tak berkesudahan atas perilaku bejat orangtuanya.

"Sekitar tahun 2019 pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam, tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada korban sedang tertidur. Pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur tersebut," jelasnya.

Pemobil Fortuner Arogan yang Pakai Pelat TNI Palsu Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Alasannya

Tindakan rudapaksa itu terus diterima korban selama berada di dalam rumah, ketika tidak ada siapapun atau saat sang istri dan anak-anaknya yang lain tidur. Sang ayah selalu mengancam putrinya untuk tidak bercerita kesiapapun atas perilaku yang dilakukannya.

Hingga akhirnya anak itu tidak kuasa menerima perlakuan ayah kandungnya, dia pun menceritakan hal itu ke keluarganya. Seketika itu keluarga melaporkan ke polisi untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • pixabay

Pelaku saat ini telah diamankan Polres Cilegon. Dia dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP.

"Pelaku diancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas 20 tahun penjara," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya