Oknum Guru Cabul di Sijunjung Sumatera Barat Akhirnya Dipecat

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

VIVA Kriminal – Kasus pencabulan yang dilakuakn AD (45), seorang guru honorer terhadap sejumlah muridnya di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, berujung pada pemecatan. Kabarnya, ada 10 murid yang menjadi korban aksi pencabulan pelaku.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Puji Basuki, menyebut kalau pelaku AD kini sudah dipecat.

Keputusan tersebut dijatuhkan, sebagai bentuk sanksi tegas atas perbuatannya. Dia bilang, yang bersangkutan berstatus sebagai guru honorer.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

"Yang bersangkutan sudah kita berhentikan. Kita sangat sesalkan kasus dugaan pencabulan itu, mencoreng dunia pendidikan," kata Puji Basuki, Senin 13 Maret 2023.

Puji Basuki bilang, laporan perihal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, pertama kali diterima pihaknya pada 6 Februari 2023. 

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Setelah memanggil kepala sekolah di SD tersebut dan juga pelaku untuk mengklarifikasi tudingan itu, koordinasi dengan Dinas Sosial melalui UPTD Perlindungan Anak pun dilakukan.

Setelah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung kata Puji, lalu menerbitkan surat pemberhentian terhadap pelaku. Surat pemberhentian itu tertanggal 8 Februari 2023.

"Koordinasi dengan UPTD perlindungan anak juga bertujuan untuk memberikan trauma healing kepada korban,"ujar Puji.

Puji bilang, saat ini kasus yang menjerat pelaku sudah berlanjut ke jalur hukum setelah sebelumnya, ada salah seorang orangtua dari siswa atau korban membuat laporan pada 9 Maret 2023.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, jumlah korban pencabulan ada sebanyak 10 orang. Namun, sampai kini baru satu laporan yang masuk atas peristiwa tersebut.

"Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Abdul Kadir Jailani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya