Polisi Pulangkan Remaja Bone Pemerkosa Siswi SMP hingga Tewas, Ini Alasannya

Ilustrasi pelaku kriminalitas.
Sumber :
  • Attila Szilvasi/Daily Mail Australia

VIVA Kriminal - Remaja inisial AM yang diduga memperkosa siswi SMP hingga tewas kini dilepas Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan. Alasan polisi melepas tersangka pemerkosaan karena masa tahanannya sudah habis.

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas Bawa Bungkusan Pakaian Bekas di Trotoar Margonda

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Bone Ipda Rayendra mengatakan, pihaknya melepas dan memulangkan tersangka ke keluarganya. Ia menekankan dari kuasa hukum juga sudah mengajukan penangguhan penahanan. Dari penangguhan itu, pihak Polres Bone akhirnya mengabulkan.

"Benar, tersangka sudah kita dikembalikan ke orang tuanya. Masa penahanannya sudah habis. Hal itu juga dilakukan karena ada permintaan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya," kata Ipda Rayendra saat dikonfirmasi awak media, Senin 13 Maret 2023.

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Dia menyebut, kasus pemerkosaan yang dilakukan remaja inisial AM itu juga tak dilanjutkan lagi. Hal itu lantaran tersangka AM sudah melalui perpanjangan masa penahanan sebagaimana dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2022. 

Dia menjelaskan regulasi itu sudah sesuai dengan masa penahanan terhadap anak maksimal tujuh hari. Kemudian, bisa diperpanjang oleh jaksa paling lama delapan hari. Meski demikian, pihaknya sudah melepas dan mengembalikan tersangka ke orang tuanya pada 8 Maret lalu.

Lecehkan Istri Pasien, Oknum Dokter di Palembang Jadi Tersangka

"Masa penahanannya sudah habis. Dia diamankan selama 15 hari termasuk dengan perpanjangan. Jadi, dikembalikan ke orangtuanya sejak 8 Maret kemarin," tutur Rayendra.

Lebih lanjut, dia menyampaikan jika pihaknya telah memproses kasus hukum yang menjerat AM. Tapi, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersangka pemerkosaan itu. Menurut dia, hal itu karena perkara masih harus dilengkapi dengan meminta penyidik melengkapi syarat formil dan materiil.

"Kasus ini sebenarnya sudah kami proses dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi, jaksa kembalikan berkasnya, dan penyidik sementara melengkapi. Karena kalau kasus anak penanganannya singkat," jelas Rayendra

Untuk diketahui, remaja AM merupakan tersangka pemerkosaan terhadap rekannya sendiri yang masih berstatus pelajar di SMP Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Polisi sudah menetapkan pelaku AM sebagai tersangka berdasarkan hasil bukti visum korban.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman menggatakan hasil visum menunjukkan adanya luka di alat vital korban. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa rekam medik korban sebagai alat bukti yang memperlihatkan terdapat luka robek di kemaluan korban.

"Hasil visum ditemukan luka robek pada selaput darah akibat benda tumpul. Selain itu, penyidik meminta rekam medik korban dan meminta keterangan dokternya," kata AKP Boby.

Ilustrasi kasus perkosaan

Photo :
  • U-Report

Kasus pemerkosaan dilakukan pada akhir Januari 2023. Lokasinya dilakukan di salah satu rumah kosong yang tidak jauh dari tempat korban bersekolah di Kelurahan Ujang Tanah, Kecamatan Cenrana.

Setelah kejadian itu, korban pun mengalami demam tinggi dan merasa sakit pada kemaluan. Sehingga, pada 6 Februari 2023 korban dirawat di Puskesmas Cenrana selama 3 hari. Tapi, saat itu, belum ada perubahan kondisi kesehatan korban. Kondisi itu membuat keluarga berinisiatif memulangkan korban ke rumah.

Kemudian, pada 11 Februari 2023 keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya. Akan tetapi setelah sampai di Polres Bone korban mengalami demam tinggi sehingga pihak kepolisian menyarankan pihak keluarga agar korban dirawat dulu ke rumah sakit.

Atas arahan polisi itu, korban pun dibawa ke RS M Yasin Bone. Namun, setelah 5 hari dirawat korban pun meninggal dunia dalam perawatan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya