Nekat Aniaya Anggota TNI hingga Babak Belur, Jagoan Kampung Ini Diciduk Polisi

Tersangka YP penganiaya Anggota TNI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA Kriminal - Kelakuan konyol bak jagoan diperagakan YP (40), pria asal Desa Sukamukti, Garut, karena nekat menganiaya anggota TNI yang tengah bertugas menjemput pasien menggunakan mobil ambulans. YP kini mesti merasakan jeruji penjara Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Polisi Ungkap Alasan Chandrika Chika Konsumsi Ganja: Bukan Doping Tapi Circle Pergaulan

Tersangka YP nekat menganiaya anggota TNI bernama Peltu Rohmat Sopandi yang sedang bertugas menjemput pasien. Saat itu, Peltu Rohmat menggunakan ambulans milik Kodim 0611 Garut.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan perbuatan tersangka cukup keji. Sebab, korban sedang tugas kemanusiaan menjemput pasien tapi malah dianiaya tersangka. Akibat aksi pelaku, wajah Peltu Rohmat babak belur karena luka di pelipis dan mata kanan.

Pengakuan Chandrika Chika ke Ibunya: Gak Tau Vape yang Dihisap Ada Narkobanya

Pelaku YP yang aniaya Anggota TNI.

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

Rio mengatakan akan mengusut tuntas kasus ini. Ia menduga ada warga lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Ayah Chandrika Chika Bantah Anaknya Pakai Narkoba Setahun: Ambil Berita Langsung dari Sumbernya

"Ini sangat keji, akan saya proses hingga tuntas. Dan, kami mencari lagi. Mungkin ada warga lainnya yang terlibat," kata Rio, Kamis 16 Maret 2023.

Rio menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban akan menjemput pasien pada Minggu, 12 Maret 2023. Ketika itu, mobil ambulans yang dikendarai Peltu Rohmat terhalang iring-iringan rombongan pernikahan di Jalan Raya KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi Garut.

Lalu, korban sempat minta izin kepada rombongan yang punya hajat agar diberikan jalan. Tapi, dari tengah rombongan muncul tersangka YP yang langsung menyerang korban. Korban saat diserang tengah berada di dalam kendaraan ambulans milik TNI.

"Ambulans tak diberi jalan. Justru korban dianiaya oleh tersangka saat sedang meminta izin lewat kepada kakak tersangka," tutur Rio.

Pun, Rio menambahkan, tersangka YP mengetahui jika korban yang dianiaya tersebut merupakan anggota TNI. Tapi, pelaku tetap memukuli Peltu Rohmat. 

Dia mengatakan polisi akan menerapkan pasal berlapis bagi tersangka YP. Sebab, tindakan pelaku sudah di luar kewajaran.

"Sementara ini baru kami terapkan pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Dan, kami masih mendalami kasus ini," ujarnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya