Buntut Bule Berulah, Imigrasi Bali Tindak 63 WNA Terkait Keimigrasian

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan (tengah), dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito (kanan) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (16/3/2023) memberi keterangan kepa
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh.

VIVA Kriminal – Buntut dari maraknya wisman nakal di Bali, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) melakukan Operasi gabungan terdiri dari petugas Imigrasi, TNI/POLRI, BAIS, dan BIN.

Dorong Ekosistem Ekonomi Keuangan Digital, BI Bali Gelar Baligivation Festival 2024

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, operasi itu berhasil mengamankan 2 orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial PJN (28) dan BM (43). Mereka melakukan pelanggaran keimigrasian. 

"Penangkapan 2 WNA tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan 4 WNA asal Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai," kata Sugito di Jimbaran, Kamis, 16 Maret 2023.

Pemprov Bali Bantah Komersialisasi Ritual Melukat Bagi Delegasi WWF

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan (tengah), dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito (kanan) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (16/3/2023) memberi keterangan kepa

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh.

Dijelaskan, keduanya diamankan atas 'bisikan' dari WNA yang ditangkap oleh Tim PORA sebelumnya. Menurut Sugito, dalam satu kelompok WNA yang diamankan lebih dulu, masih ada yang berkeliaran yang diduga ada pelanggaran keimigrasian.

Keren! Bali Jadi Destinasi Pilihan Sadhguru untuk Healing dan Terapi Penyembuhan

"Khusus untuk PJN dan BM sedang kami lakukan pemeriksaan mengenai pelanggaran yang dilakukan," kata Sugito.

Sedangkan, untuk WNA yang telah siap untuk dideportasi, kata Sugito, ada dua orang warga negara Inggris. Keduanya berinisial MAG (60) dan SC (61). Diketahui, WNA itu tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari.

"Tindakan administratifnya berupa deportasi dan cekal atau pelarangan masuk ke wilayah Indonesia untuk periode tertentu," kata Sugito.

Selama tahun 2023, tercatat ada 63 kasus WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian oleh Imigrasi Bali. Jumlah itu terdiri dari 33 WNA diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai, 18 dari Imigrasi Denpasar dan 12 dari Imigrasi Singaraja.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menambahkan, sepanjang tahun 2022 Imigrasi Bali telah melakukan pendeportasian WNA sebanyak 194 kasus. Kebanyakan dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.

"Tidak benar kalau Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral, Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA," kata Barron. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya