Briptu Andi Andri Jadi Tersangka Gegara Lecehkan 2 Wanita di Puskesmas

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman saat konferensi pers kasus pelecehan
Sumber :
  • VIVA / Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

VIVA Kriminal – Kasus oknum polisi bernama Andi Andri alias AA (38) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan dua wanita di puskesmas di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

Polisi berpangkat Briptu itu dijadikan tersangka berdasar dari gelar perkara hingga terbukti atas kasus bejat yang dilakukan. 

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi gelar perkara oknum AA terbukti melakukan perbuatan terlarang ini. Dan dari hasil pemeriksaan dinyatakan jika telah memenuhi alat bukti yang cukup sehingga oknum AA resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada awak media, Jumat 17 Maret 2023. 

Waspada! DBD di Indonesia Melonjak Hampir 3 Kali Lipat pada Kuartal I 2024

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Boby menjelaskan, pemeriksaan terhadap korban dan saksi dilakukan sejak Rabu 15 Maret kemarin di Polsek Kahu, Bone. Kata Boby, proses pemeriksaan terkait kasus tersebut dipercepat lantaran telah menjadi atensi Kapolres Bone. Kendati demikian, oknum AA pun akhirnya ditahan di Mapolees Bone. 

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Jadi ini sudah menjadi atensi langsung oleh Bapak Kapolres. Beliau meminta kami agar kasus ini prosesnya dipercepat. Dan saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres," ungkapnya. 

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Poverty Action Lab

Boby menyebut, bahwa Briptu Andri akan dijerat Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukumnya 9 tahun penjara dan terancam PTDH dari kepolisian. 

"Oknum AA terancam pidana selama 9 tahun penjara. Kemudian menyusul juga sidang kode etiknya sebagai anggota Polri," terangnya. 

Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang polisi inisial Briptu AA telah menghebohkan warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelecehan oknum anggota Polri itu dilakukan terhadap dua wanita berinisial AS (42) dan MR (45) di Puskesmas Kahu pada Selasa 14 Maret sekitar pukul 02.30 Wita. 

Setelah kejadian itu, kedua wanita yang menjadi korban itu kemudian keberatan dan melaporkan kasusnya ke polisi. Propam Polres Bone pun langsung menangkap Briptu AA dan mengamankannya. Briptu Andri alias AA pun terancam sanksi kode etik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya