Segera Disidang, Begini Kondisi Pacar Mario Dandy dalam LPKS

- VIVA/Zendy Pradana.
VIVA Kriminal - Pacar dari Mario Dandy Satriyo, AG (15) saat ini masih ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Dia masih ditahan di sana jelang diserahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan rampung alias P21.
Menurut pengacara AG, Mangatta Toding Allo, kliennya masih jalani serangkaian pemeriksaan lanjutan dari penyidik terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) tersebut.
"Anak AG masih di LPKS dan terus mengikuti proses pemeriksaan lanjutan dari penyidik," ujar Mangatta kepada wartawan, Senin 20 Maret 2023.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan kliennya itu bukan hanya didampingi pengacara. Kata dia, AG juga turut didampingi oleh psikolog dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). Pun, dari pihak Kementerian Sosial juga mendampingi.
"Dengan pendampingan dari psikolog KemenPPPA dan pihak Kemensos," kata dia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary bersama tersangka penganiayaan Mario Dandy.
- Antara
Sebelumnya, pacar dari Mario Dandy Satriyo, AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) bakal diserahkan, Selasa 21 Maret 2023 oleh ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, berkas perkara AG dinyatakan sudah rampung alias P21 oleh Kejaksaan.