Hukuman Mati Menanti Pelaku Pembunuhan Gadis Cantik di Pandeglang Pakai Kloset Bekas

- Yandi Deslatama (Serang)
VIVA Kriminal – Riko Arizka (21) yang membunuh kekasihnya, Elisa Siti Mulyani (23), menggunakan kloset bekas pada Rabu malam, 08 Februari 2023, sekitar pukul 22.30 wib di dekat Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, bakal dikenakan hukuman mati.
Pelaku pembunuh gadis cantik pakai kloset bekas, dikenakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana. Pasal itu diterapkan usai penyidik melengkapi penyidikan dan meminta keterangan dari ahli hukum.
Pasal pembunuhan berencana diterapkan usai penyidikan lengkap. Saat rekonstruksi tergambar pelaku sudah merencanakan pembunuhan ketika menunggu korban, hingga mengarahkan Elisa ke tempat sepi.
"Kami melaksanakan gelar perkara khusus di polda, terkait penerapan pasal. Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah lengkap. Hasilnya ada unsur perencanaan dan dapat diterapkan Pasal 340," ujar Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Senin, 20 Maret 2023.
Selain pasal pembunuhan berencana, Satreskrim Polres Pandeglang juga mengenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Dimana, pelaku Riko Arizka, diduga kuat merupakan anak dari anggota Polri aktif yang bertugas di Kabupaten Lebak, Banten. "Mudah-mudahan minggu ini kita sudah bisa melimpahkan berkas ke kejaksaan," terangnya.
Keluarga korban yang di wakili oleh pamannya, Razid Chaniago, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pandeglang yang berani menerapkan Pasal 340 atau pembunuhan berencana.