2 Pelaku Judi Online Berkedok Trading Dibekuk, Pelaku Raup Miliaran Rupiah per Bulan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

VIVA Kriminal – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online berkedok trading. Sebanyak dua pelaku diringkus dalam kasus ini.

Dua pelaku yang masing-masing berinisial DA dan AN itu ditangkap di Kabupaten Cirebon. Keduanya berperan sebagai Payment Agent.

"Dua tersangka yang sudah kita tetapkan. Dari kedua tersangka itu, kita menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, buku rekening, ATM hingga uang tunai," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, dalam keterangannya, Rabu, 22 Maret 2023.

Situs Judi Online

Situs Judi Online

Photo :
  • vstory

Djuhandhani mengungkap kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap situs trading seperti bxxchanger.com, http: der..codan dan https://www.alxxchanger.club yang terindikasi sebagai platform judi.

Dari penyelidikan itu, pengelola website diketahui mengiming-imingi para anggota website dengan keuntungan yang berlipat ganda. Keuntungan itu didapat jika para anggota berhasil menebak harga suatu instrumen aset yang terus berubah setiap detik.

Kata Djuhandhani, jika tebakan itu benar maka. Anggota itu akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan. Namun, jika tebakan itu gagal dijawab maka modal yang diberikan para anggota website sejak awal akan hilang.

Halaman Selanjutnya
img_title