Bripka JS Ditangkap karena Simpan Sabu di Tas

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara, mengamankan tiga terduga pelaku pengedar dan pengguna narkoba dengan barang bukti sabu-sabu. Pelaku diringkus itu, diantaranya seorang oknum polisi

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

Ketiga pelaku diamankan itu, masing-masing berinsial Bripka JS (37), warga Aspol Sipahutar, HJS (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Kemudian, seorang wanita, berinisial LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.

"Kita mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba. Salah seorang diantaranya anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar Polres Tapanuli Utara," kata Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Maret 2023.

Selebgram Meli Joker Sayat Tubuh dengan Cutter Sebelum Gantung Diri?

Gaung menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda, di Kabupaten Tapanuli Utara, pada Sabtu 18 Maret 2023.

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

"Pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan Kantor Polsek Sipahutar, di tempat ia bertugas, pada hari itu sekira pukul 13.00 WIB," sebut Gaung.

Setelah dan dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian mengamankan tas milik Bripka JBS, berisikan satu klip warna bening dengan berisikan sabu seberat 0,7 gram, satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca kosong, 1 buah bong alat isap sabu.

"Setelah Bripka JBS diperiksa, lalu dirinya mengakui bahwa narkoba tersebut dimilikinya dan berasal dari kedua orang lainnya yaitu HJS dan LA," kata Gaung.

Kemudian, Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara, mengejar kedua pelaku tersebut, diduga sebagai pengedar sabu tersebut. HJS dan LA diamankan, di desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Dari tangan tersangka, berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,43 gram. dua unit handphone, sepeda motor. Selanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Tapanuli Utara, untuk proses hukum selanjutnya.

"Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota Polri sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota Polri terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga ke persidangan," sebut Gaung.

Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka. Namun, mengingat sebagai pemakai dan barang bukti narkoba hanya 0,7 gram. Kemudian, dilakukan assesment di Kantor BNNK Simalungun dihadiri oleh Jaksa, tim medis dan Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara.

"Hasil assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan," kata Gaung.

Atas perbuatannya, Bripka JBS dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, untuk kedua tersangka lainnya, yakni HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara. 

"Untuk mereka berdua besok, akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," tutur Gaung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya