2 Warga India Colong Perhiasan dan Boneka di Toko Bandara Ngurah Rai

Dua WNA asal India diamankan karena mencuri di Bandara Ngurah Rai Bali.
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

VIVA Kriminal – Dua perempuan warga India ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Kedua WNA tersebut melakukan pencurian perhiasan dan boneka di sebuah toko yang berada di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Sineas, Penulis, dan Seniman Berkumpul di Bali: UWRF 2024 Jadi Sorotan Dunia

Kasus pengutilan itu terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023. Dua perempuan itu masing-masing bernama Indriani Nandi (44) asal Mumbai dan Jayita Nag asal Bengal (57) India. 

Kasat Reskrim Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga mengatakan, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polda Bali.

Detik-detik Rumah di Bekasi Dibobol, Komplotan Maling Gondol Perhiasan Rp350 Juta

"Karena kami di sini tidak punya rutan perempuan, maka penahanannya dititip di Polda Bali," kata Rianson, dikutip Jumat, 24 Maret 2023.

Wisatawan India Gemar Gelar Wedding di Bali, Sandiaga Uno Ungkap Fakta Menarik

Barang yang dicuri kedua pelaku antara lain, dua buah gelang perak, satu gelang mutiara, sebuah gelang koral dan dua boneka. Dijelaskan, kedua perempuan itu melakukan pencurian saat menunggu penerbangan keberangkatan.

Rionson menjelaskan, polisi menerima laporan dari pihak korban, dalam hal ini Inti Dufre Promosindo, sebuah toko perhiasan di Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Anggota menerima laporan kehilangan perhiasan yang dipajang di etalase toko, laporan itu segera kami tindaklanjuti," kata Rianson.

Dua orang perempuan berkewarganegaraan asing diduga sebagai pelaku pencurian. Hal itu, diketahui dalam rekaman CCTV. Petugas melihat salah seorang pelaku sedang duduk di sebuah restoran dengan mengenakan gelang yang identik seperti barang yang dicuri.

"Pegawai IDP Shop memastikan melihat pelaku mengenakan gelang yang ada bardcode IDP di tangannya," jelasnya.

Penggeledahan dilakukan dan ditemukan satu gelang perak silver dan dua boneka. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polres kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kejadian itu merugikan korban shop PT Inti Dufre Promosindo (IDP) mengalami kerugian sebesar Rp 7.620.000. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya