Pak Ogah yang Aniaya Anggota TNI AL Resmi Ditahan, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA Kriminal – Juru parkir liar atau yang kerap disebut Pak Ogah, berinisial R alias B resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya DS, anggota TNI Angkatan Laut (AL).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Irwandhy Idrus mengatakan, pelaku R langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan pertama berlangsung selama 20 hari ke depan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Irwandhy kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.
Hingga saat ini, Irwandhy mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan anggota TNI AL ini dengan memeriksa sejumlah saksi.
Ilustrasi penganiayaan.
- www.pixabay.com/bykst
Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Untuk peristiwa masih kami dalami, saksi-saksi yang lain juga kami lakukan pemeriksaan. Sementara masih berproses, sudah tahap penyidikan," ujarnya.
"Sejauh ini, tersangka R dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Irwandhy.