Pak Ogah yang Aniaya Anggota TNI AL Resmi Ditahan, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ilustrasi pelaku
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA Kriminal – Juru parkir liar atau yang kerap disebut Pak Ogah, berinisial R alias B resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya DS, anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Irwandhy Idrus mengatakan, pelaku R langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan pertama berlangsung selama 20 hari ke depan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Irwandhy kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Hingga saat ini, Irwandhy mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan anggota TNI AL ini dengan memeriksa sejumlah saksi. 

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst
Polisi Bongkar Makam Pria Diduga Eks Casis Bintara TNI AL yang Dibunuh Serda Adan

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Untuk peristiwa masih kami dalami, saksi-saksi yang lain juga kami lakukan pemeriksaan. Sementara masih berproses, sudah tahap penyidikan," ujarnya.

"Sejauh ini, tersangka R dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Irwandhy.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang juru parkir tidak resmi atau Pak Ogah berinisial R alias B. Penganiayaan terjadi pada Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan, penganiayaan diduga terjadi di persimpangan Kompleks DDN Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Awalnya, kata Julius, korban yang merupakan anggota TNI AL hendak melintas di persimpangan yang saat itu kondisinya cukup padat dengan kendaraan. Kemudian, R alias B menutup jalan.

"Sehingga, terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan," kata Julius saat dihubungi wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.

Julius menjelaskan, korban selaku anggota TNI AL mengalami luka di bagian mulut akibat penganiayaan yang diduga dilakukan Pak Ogah tersebut. "Aksi kekerasan dan penganiayaan itu mengakibatkan korban luka pada bagian mulut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya