Tukang Kerupuk yang Bunuh Wanita Muda di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

- Muhammad AR (Bogor)
VIVA Kriminal – Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan tersangka AL pedagang kerupuk dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.
AL (27) diancam hukuman tersebut akibat ulahnya melakulan pembunuhan terhadap wanita muda asal Garut Rina Riwangsih alias RR (33 tahun) di Jalan Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, 25 Februari 2023.
"Sudah kami tetapkan tersangka sebagai pelaku tindakan pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang diatur alam pasal 365 KUHPidana," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat 24 Maret 2023.
Selain itu, kata Iman, pelaku dijerat 338 KUH Pidana tentang pembunuhan. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polsek Cileungsi.
Tukang kerupuk tersangka pembunuhan di Bogor
- Muhammad AR (Bogor)
"Pelaku diancam dengan pindana maksimal 15 tahun penjara," kata Iman.
Dalam kasus ini, Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, menambahkan, pelaku AL dijerat pasalnya 365 KUHP ayat 3 pencurian dengan mengakibatkan matinya seseorang dan 338 KUHP.