Polisi Tangkap 15 Pelaku Penganiayaan Remaja di Bumijo, Yogyakarta

Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan saat memimpin jumpa pers pengeroyokan
Sumber :
  • YouTube: Polda D.I Yogyakarta

VIVA Kriminal – Pelaku pengeroyokan seorang remaja di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta ditangkap. Polisi mengatakan seluruhnya berjumlah 15 orang dan 9 di antaranya adalah anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Para pelaku yang berhasil tertangkap yakni RK (18), DK (19), SD (19) FR (18), IS (20), dan AMD (18). Sedangkan sembilan ABH yakni BR (15), BSB (16), AR (17), RC (17), RV (17) RF (16) FQ (16), ZD (15), serta RF (17).

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Suwondo Nainggolan menjelaskan pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 24 Maret 2023 sekitar pukul 005.00 WIB.

Kejadian itu bermula dari rombongan korban yang berjumlah 10 orang hendak melakukan perang sarung, mereka berkendara menggunakan 4 sepeda motor.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Kemudian, setibanya di Jalan HOS Cokroaminoto, rombongan korban bertemu dengan 2 pengendara sepeda motor berujung aksi saling umpat.

“Korban dan pelaku tidak saling kenal,” ujar Suwondo Nainggolan dikutip VIVA dari YouTube Polda D.I Yogyakarta Senin, 27 Maret 2023.

Tak terima, dua pemuda yang mendapat umpatan pun balik mengejar rombongan korban bersama 7 pesepeda motor lain. Aksi kejar-kejaran itu berlangsung sampai di tempat kejadian perkara (TKP) korban dilempar batu, kemudian terjatuh dan dikeroyok.

"Sampai di pom bensin Jati kencana, datang lebih kurang 7 sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban. Kemudian rombongan korban dilempar batu dan korban terjatuh. Setelah jatuh dilakukan pengeroyokan oleh para pelaku ini," jelasnya

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Yogyakarta dan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara 9 orang ABH dijerat dengan pasal yang sama namun dengan melibatkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja (BPRR) Sleman.

Suwondo mengungkap korban merupakan pria berinisial NH (15) seorang pelajar asal Kelurahan Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta. Kondisi korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dan baru saja selesai menjalani operasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya