Kakek di Aceh Utara Cabuli Cucunya yang Masih Berusia 8 Tahun

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA Kriminal – Polres Aceh Utara menangkap seorang kakek berinisial H (61) karena dilaporkan mencabuli cucu perempuannya yang masih berusia 8 tahun.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

"Tersangka sudah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu, 29 Maret 2023.

Menurut pengakuan korban, kata Agus, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali, saat korban menginap di rumah neneknya. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 Januari lalu.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan tindakan asusilanya kepada siapapun, ujarAgus.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Hal tersebut kemudian terungkap ketika korban akhirnya mengadu juga kepada neneknya karena tidak tahan atas rasa sakit di kemaluannya hingga kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara dan dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya