Crazy Rich Wahyu Kenzo Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

Wahyu Kenzo memakai baju tahanan di Polda Jatim.
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Kriminal – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pendiri Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Polresta Malang menangkapnya di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023. Proses perkaranya itu di tangani oleh Polres Malang dan Bareskrim Polri.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan resminya, Kamis 30 Maret 2023.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

“Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,” imbuhnya.

Namun, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo. Termasuk soal pasal yang disangkakan terhadap salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari itu.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Rumah mewah milik Wahyu Kenzo disegel polisi

Photo :
  • VIVA/Uki Rama

Sebelum itu, Bareskrim Polri telah menyita sebuah rumah mewah tiga lantai milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.

Sementara itu untuk kasus yang ditangani oleh Polres Malang, Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Wahyu Kenzo memakan baju tahanan di Polda Jatim.

Photo :
  • Nur Faishal (Surabaya)

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya