Polda Lampung Amankan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Polda Lampung Amankan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Sumber :
  • Fuji (Lampung)

VIVA Kriminal - Ditresnarkoba Polda Lampung, bersama Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan 102,7 Kilogram (Kg) sabu, 65 Kg ganja dan 4.937 butir ekstasi dari 22 tersangka di wilayah Bakauheni.

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sebanyak 22 tersangka kasus kejahatan narkoba itu diringkus dari awal Januari hingga Maret 2023.

"Para tersangka ini ada yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar. Totalnya ada 9 kasus tindak pidana narkoba," kata Pandra, Jumat (30/3)

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Adapun rinciannya yakni pada 13 Januari 2023, dua tersangka BH dan RH diamankan di SPBU Bakauheni dengan BB 35 Kg ganja. Lalu, 21 Februari 2023, dua tersangka HF dan MS diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lamsel dengan BB 2 Kg sabu.

Polda Lampung Amankan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Photo :
  • Fuji (Lampung)
Terkuak, Asal-Usul Ganja yang Dikonsumsi Chandrika Chika Cs

Pada 8 Maret 2023, tiga tersangka ZN, RG dan AP diamankan di Pelabuhan Bakauheni dengan BB 37,7 Kg sabu. Di tanggal yang sama, 4 tersangka RW, IC, P dan FS juga diamankan di Pelabuhan Bakauheni dengan BB 3 Kg sabu.

Kemudian, 11 Maret 2023, 6 Kg ganja ditangkap di Pelabuhan Bakauheni. Pada 14 Maret 2023, 3 tersangka ZS, BQ, dan SA diamankan di Bakauheni dengan BB 8 Kg sabu.

Lalu, 19 Maret 2023, satu tersangka IK diamankan di Pelabuhan Bakauheni dengan BB 18 Kg sabu. Malam harinya, 5 tersangka RS, S, AM, IF dan BR diamankan di Pelabuhan Bakauheni dengan BB 30 Kg sabu. Terakhir, 21 Maret 2023 dua tersangka HF dan MS diamankan di Pelabuhan Bakauheni dengan BB 6 Kg sabu.

Pandra mengungkapkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp738 juta dan 3 unit mobil yang didapat tersangka dari hasil penjualan narkoba.

"Hasil pengungkapan ini, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 480,7 juta jiwa. Sementara jika dinominalkan jumlah barang bukti itu bernilai Rp155,6 Miliar," imbuhnya.

Ia menambahkan barang bukti tersebut hendak diedarkan di Wilayah Lampung, kemudian dikirim ke Pulau Jawa.

"Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam karena para tersangka masuk dalam jaringan internasional," pungkasnya. (Puji/tvOne/Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya