Sadis! Pria di Lampung Paksa Istrinya Minum Racun Potas

Pelaku Pembunuhan
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

VIVA Kriminal – Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, tega membunuh istrinya menggunakan racun potas. Pelaku membunuh korban dengan memberikan air minum yang telah dicampur racun potas.

4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Suci Winata Masih Setia

Pelaku bernama Berry Primanael (28), warga Blok 13 Jalur 6, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, yang membunuh istrinya bernama Siti Hasanah (29).  

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, pelaku ditangkap Tim Khusus anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang saat berada di rumah mertuanya daerah Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis, 30 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

"Kami berhasil berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya sendiri," kata AKBP Jibrael Bata Awi dikutip pada Sabtu, 1 April 2023.

Pelaku Pembunuhan

Photo :
  • tvOne/Pujiansyah
Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Tempat Penyimpanan Dupa, Diduga Dibunuh Tantenya

Ia menjelaskan terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini, berawal dari laporan kakak kandung korban inisial S (38), yang merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak. Mendapatkan laporan tersebut, kata dia aparat kepolisian langsung bergerak.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban dilakukan di rumahnya itu merupakan tindak pidana pembunuhan berencana," ungkapnya.

Selanjutnya, Jibrael mengungkap pelaku mendapatkan racun jenis potas setelah menonton video di aplikasi YouTube pada Senin, 6 Maret 2023. Kemudian, Ia memesan obat racun jenis potas secara online seharga Rp117 ribu pada Rabu, 8 Maret 2023 dan paket racun tersebut tiba di rumahnya pada Minggu, 12 Maret 2023.

"Pelaku membuka paket yang berisi obat racun potas, lalu memasukkan ke dalam gelas berisi air putih, dan diaduk menggunakan sendok. Ia membangunkan korban yang sedang tertidur dan memaksanya untuk meminum air putih yang telah bercampur racun jenis potas," jelas dia.

Setelah memberi korban minum, lanjut Jibrael, korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.

Melihat kondisi tersebut, pelaku berusaha menyelamatkan korban dengan memberi air kelapa muda. Setelah itu, korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu. "Saat tiba disana, korban ternyata sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, Jibrael mengatakan pihaknya menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban. Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Laporan: Pujiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya