Sadis! Pria di Lampung Paksa Istrinya Minum Racun Potas

- tvOne/Pujiansyah
VIVA Kriminal – Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, tega membunuh istrinya menggunakan racun potas. Pelaku membunuh korban dengan memberikan air minum yang telah dicampur racun potas.
Pelaku bernama Berry Primanael (28), warga Blok 13 Jalur 6, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, yang membunuh istrinya bernama Siti Hasanah (29). Â
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, pelaku ditangkap Tim Khusus anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang saat berada di rumah mertuanya daerah Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis, 30 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.
"Kami berhasil berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya sendiri," kata AKBP Jibrael Bata Awi dikutip pada Sabtu, 1 April 2023.
Pelaku Pembunuhan
- tvOne/Pujiansyah
Ia menjelaskan terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini, berawal dari laporan kakak kandung korban inisial S (38), yang merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak. Mendapatkan laporan tersebut, kata dia aparat kepolisian langsung bergerak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban dilakukan di rumahnya itu merupakan tindak pidana pembunuhan berencana," ungkapnya.