Cinta Ditolak Pedang Bertindak, Pria Ini Terpaksa Mendekam di Bui

Pelaku diamankan petugas polisi
Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)

VIVA Kriminal - Memang benar Cinta itu buta, kalau sudah cinta apapun dilabrak. Pepatah ini tepat bagi Gugun Sundari (40) warga Kecamatan Tawang kota, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang mencintai seorang gadis yang masih bau kencur sebut saja R yang saat ini berusia 16 tahun.

Sayangnya cinta Gugun bertepuk sebelah tangan, sang gadis pujaan ternyata menolak cintanya. Apa mau dikata Gugun pun patah hati, sang bujang lapuk gelap mata dan merusak rumah gadis pujaannya dengan sebilah pedang, Kamis 6 April 2023.

"Usai merusak rumah sang gadis pujaan, pelaku kemudian diamankan polisi," ujar Kapolsek Tawang, Ipda Wawan Setiawan, Sabtu 8 April 2023.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Pelaku diamankan petugas polisi

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Pengrusakan tersebut dilatarbelakangi dari keinginan pelaku yang mencintai R yang masih tetangganya, namun karena R masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMA cinta Gugun bertepuk sebelah tangan. Selain itu emosi Gugun makin memuncak saat melihat R sedang jalan bersama teman lelakinya.
Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga


"Saat itu Gugun mengambil pedang dan merusak rumah R yang masih tetanggannya," ungkap Wawan.

Lanjut Wawan saat dilakukan pemeriksaan pelaku Gugun mengaku telah menjalin cinta dengan R, namun R sendiri tak merasa memiliki hubungan. Hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut, batang bukti berupa pedang sepanjang 60cm juga turut diamankan petugas.

"Yang jelas pelaku sudah melakukan perusakan membawa senjata tajam, pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun," pungkasnya.

Ilustrasi-mayat mengapung

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Usai menghabisi nyawa wanita yang 'open BO' berinisial R (35), di kostannya, pelaku Nico Yandi Putra membuang jasad korban ke sebuah kali di kawasan Teluk Pucung, Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024