Ngaku Punya Ilmu Kebal, Dua Pencuri Hewan Ternak Tak Berdaya setelah Ditembak Kakinya

Tersangka komplotan pencuri hewan ternak diamankan Poolres Garut, Jawa Barat
Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)

VIVA Kirminal - Polres Garut Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pencurian hewan ternak yang tak lajim, para tersangka hanya mengambil bagian dagingnya. Sementara tulang, kepala dan bagian dalam (usus) dibiarkan begitu saja. Dua di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki saat mencoba melawan dan melarikan diri.

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa pihkanya meminta anak buahnya (Tim Sancang dan Polsek Banjarwangi) agar dapat menangkap para pelaku pencurian hewan ternak tak lajim. Bahkan diperintahkan jika melakukan perlawanan atau mencoba melarikan diri untuk diberikan tindakan tegas terukur.

Tersangka komplotan pencuri hewan ternak diamankan Poolres Garut, Jawa Barat

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)
Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

"Ini saya yang perintahkan agar melakukan tindakan tegas dan terukur apabila melawan atau mencoba lari," ujarnya, Rabu 3 Mei 2023.

Dua Tersangka yang dilumpuhkan dengan timah panas tersebut disebut- sebut memiliki ilmu kebal, namun bisa ditepis setelah peluru yang mampu menembus kaki kedua tersangka berinaial J alias Jagur dan AS. Lima tersangka lainnya yang berhasil diamankan masing-masing AB, YH, Dw, Im dan Am mereka merupakan warga Banjarwangi dan Cikajang.

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis

"Ya ini yang dua orang katanya kebal, tapi tidak," ungkap Rio.

Tujuh pencuri hewan ternak warga Garut, Jawa Barat

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)

Lanjut Rio, komplotan tersebut selain mencuri hewan ternak bagian dagingnya juga sebagai pelaku pencurian dengan pemberitaan (Curat). Sehingga pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 363 ayat 1e Dan 4e Kuhp dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 363 ayat 3e, 4e, Dan 5e KUHP (Untuk Pencurian Toko Elektronik) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Jadi yang kami amankan selain senjata tajam berbagai ukuran, juga sejumlah barang elektronik hasil pencurian toko elektronik," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya