Tilep THR, Satpam di Kelapa Gading Tikam Temannya Sendiri

Ilustrasi diborgol
Sumber :
  • canada.com

VIVA Kriminal –Seorang satpam bernama Suwandi Efrika (39), menikam rekannya sendiri bernama Mawardin (36). Aksi itu dilakukan pelaku, buntut masalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang dititipkan pemilik showroom Motor Bursa Mobil 1, kepada pelaku.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kejadiannya penikaman itu di lorong parkiran showroom di Jalan Boulevard Timur Blok M1, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemarin. Walau pemilik showroom telah menitipkan THR korban, namun pelaku tidak kunjung memberikan hak korban tersebut.

"Pelaku berinisial SE menganiaya rekan kerjanya berinisial M pemicunya masalah THR yang ditagih korban," ucap Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Vokky Sagala kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.

Terungkap, Penyebab Tewasnya Wanita Muda yang Ditemukan Mengambang Di Kali Mookervart Cengkareng

Pelaku menikam korban pakai keris. Alhasil, korban menderita luka sobek pada bagian tangan, perut, dada, juga punggung. Pasca menyerang korban, pelaku kabur. Sementara itu, korban tergeletak bersimbah darah di lokasi.

Kejadian ini pun kemudian dilaporkan ke polisi setempat. Menindaklanjuti laporan, polisi mengetahui pelaku kabur ke daerah Cipondoh. Pelaku pun berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku, disita keris yang dipakai menikam korban dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Viral Bocil Tabrakkan Mobil Pameran di Dalam MOI Kelapa Gading

"Sebelum 24 jam kami tangkap pelaku di Cipondoh, yang rencananya hendak kabur ke Bangka Belitung sore ini," kata dia.

Pelaku kasus pembunuhan perempuan hamil di ruko Kelapa Gading, Agustami diketahui merampas ponsel korban sebelum kabur ke Lampung.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Hubungan antara korban dan pelaku adalah pasangan kekasih. Kondisi korban lagi hamil dan sudah jalin hubungan dengan pelaku selama tiga tahun.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024