Usai Dicekoki Miras, ABG Diperkosa Bergilir 10 Pria di Kebun Sawit Lanjut di Kamar Kos

Ilustrasi kasus perkosaan
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan meringkus 10 tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap dua orang wanita masih dibawah umur alias ABG. Dua pelaku diantaranya, masih anak di bawah umur.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Para pelaku itu, masing-masing berinsial YD, FR, BS, JH, RZ, SP, JM, RK, BR, dan AG. Mereka diamankan dari lokasi berbeda di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Ada 10 orang tersangka, dua masih dibawa umur 8 orang dewasa," ucap Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan, Sabtu 6 Mei 2023.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Korban yang masih berusia 12 dan 17 tahun ini, diajak seorang pelaku bertemu di ladang sawit di Kabupaten Asahan, Jumat 14 April 2023. Kemudian, kedua korban diberi minuman keras oleh pelaku.

"Kedua korban lalu dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan dicekoki minuman keras. Selanjutnya, saat korban setengah sadar, kedua korban disetubuhi secara bergilir (oleh para pelaku)," kata Rocky.

Wanita Lansia di Jaksel Ngaku Diperkosa Handphone, Diduga Halusinasi

Ilustrasi/Pemerkosaan.

Photo :
  • U-Report

Tidak sampai disitu saja, kedua korban kembali diperkosa oleh pelaku di kamar kos. 

Tak sampai disitu keesokan harinya korban dibawa ke tempat lain dan kembali diperkosa para pelaku di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sabtu 15 April 2023. "Kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos-kosan keesokan harinya,” jelas Rocky.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi, berdasarkan keterangan korban awalnya pelaku disebut 12 orang. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata berjumlah 10 orang. Para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Dimana setiap orang dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," tutur Rocky.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya