Terbongkar, Praktik Dokter Ilegal di Bali Aborsi 1.338 Pasien Termasuk Anak-anak SMA

Ilustrasi ruang aborsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA Kriminal - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap praktik aborsi yang dilakukan oleh residivis dalam kasus yang sama.

Dorong Ekosistem Ekonomi Keuangan Digital, BI Bali Gelar Baligivation Festival 2024

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, pelaku berinisial KAW (53) dan pernah divonis 2,5 tahun pada tahun 2006. Kemudian, pada 2009, pelaku kembali ditangkap dalam kasus aborsi dengan vonis 6 tahun.

"Sekarang yang bersangkutan kembali melakukan praktik yang sama, aborsi sejak tahun 2020," kata Ranefli, Senin, 15 Mei 2023.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

Dalam kasus ini, polisi menemukan fakta yang mencengangkan. Pasalnya, pasien aborsi yang datang ke pelaku rata-rata anak SMA, mahasiswa dan pekerja muda. Pelaku memasang tarif mulai Rp3,8 juta.

Polda Bali ungkap kasus praktik aborsi yang dilakukan oleh residivis

Photo :
  • Maha Liarosh (Bali)
Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

KAW ditangkap di tempat praktiknya yang beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan informasi dari patroli Siber yang dilakukan.

"Dalam pencarian di google ditemukan keyword yang mengarah pada praktik yang dilakukan oleh pelaku, dengan alamat di sekitaran Dalung," jelas Ranefli.

Saat polisi melakukan pengecekan di alamat tersebut, pelaku baru selesai melakukan praktik aborsi kepada pasiennya. Di tempat praktik itu juga ditemukan peralatan kedokteran.

Polisi mengkonfirmasikan kepesertaan pelaku ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ternyata, nama pelaku tidak terdaftar sebagai anggota IDI. Sebelum ditangkap, polisi mengkonfirmasi bahwa pelaku telah menerima 20 pasien. 

Polda Bali ungkap kasus praktik aborsi yang dilakukan oleh residivis

Photo :
  • Maha Liarosh (Bali)

Sedangkan, selama membuka praktik sejak tahun 2020, pelaku telah melakukan aborsi terhadap 1.338 janin tak berdosa.

"Itu data yang kita temukan di TKP, jumlah pasien tercatat sejak April 2020 sampai ditangkap sebanyak 1.338 orang," jelasnya.

Dalam kasus itu, pelaku menghadapi pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya