Terbakar Cemburu, Pria Sadis Ini Aniaya Kekasih dengan Setrika Panas

Pelaku AR (40), yang aniaya pacarnya ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Kriminal - Seorang pria berinisial AR (40) mesti berurusan dengan polisi dengan tidur di balik jeruji penjara. Dia ditangkap polisi karena diduga menganiaya pacarnya BS (31) di rumahnya, Sampit, Delta Pawan Ketapang, Kalimantan Barat.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Imbas aksi brutal pelaku, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Alasan pelaku karena terbakar cemburu diduga sang kekasih berselingkuh dengan pria lain.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin menjelaskan korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku menganiaya menggunakan tangan kosong di area bagian wajah, dicekik, ditendang. Bahkan, disiram pelaku dengan menggunakan air panas ke arah paha kanan korban," kata Yasin, saat dikonfirmasi pada Jumat 19 Mei 2023.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com
Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Menurut dia, dari pengakuan korban, pelaku juga pernah menganiaya dengan cara menendang kepalanya. Lalu,  pelaku sempat menempelkan setrika panas ke wajah korban. Hal itu membuat korban mengalami trauma berat.

Korban yang tak kuat dengan penganiayaan akhirnya kabur dari rumah pelaku. Kemudian, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

“Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku,” jelas Yasin.

Menerima laporan korban, tim Satreskrim Polres Ketapang langsung bergerak dengan mengamankan pelaku AR di rumahnya. Pun, sejumlah barang bukti seperti sepotong besi, setrika, penanak nasi dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, AR kini mendekam di penjara. Status pelaku juga sudah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman  paling lama 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya