Polisi RW Bantu Tangkap Pelaku Pencabulan yang Bawa Kabur Anak di Malang

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA Kriminal – Seorang pelaku kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang membawa kabur anak perempuan dicokok polisi RW bentukan Polres Malang.

Pelaku berinisial MH (37) itu dicokok di sebuah homestay di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah. Hal tersebut diungkap Kapolres Malang, Ajun Komisris Besar Polisi Putu Kholis Aryana.

“Polisi RW bersama tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 23 Mei 2023, malam,” ucap dia kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

Kata Putu, awalnya Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, dapat laporan dari warga kalau salah satu keluarganya yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah, pada Sabtu 20 Mei 2023 lalu. 

Dia menyebut, pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya, tapi tak ditemukan. Anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas lima Sekolah Dasar itu dinyatakan hilang setelah berpamitan membeli makanan dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB.

"Korban terakhir diketahui pamit membeli sate di dekat rumah, namun hingga malam tidak kunjung pulang," ucapnya.

Merespons laporan warga, Aipda Arif berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang. Setelah minta keterangan sejumlah saksi, polisi melakukan penyelidikan dan mencari korban.

Detik-detik 2 Pemuda Ditangkap Warga Gegara Dikira Bandar Narkoba, Polisi Ungkap Faktanya

Putu mengaku sempat dapat kendala karena korban sama sekali tak membawa alat komunikasi maupun bekal pakaian. Tapi, polisi menemukan titik terang saat korban menghubungi salah satu keluarga dan mengatakan sedang bersama pelaku di provinsi Lampung, pada Senin, 22 Mei 2023.

“Korban menghubungi keluarganya dan mengabarkan ada di daerah Lampung, Senin, 25 Mei 2023. Tim gabungan kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan,” katanya.

Terkuak, Alasan Satu Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan

Dirinya mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku ada di sebuah rumah tinggal sementara di Kota Semarang, Jawa Tengah. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan membawa pulang korban.

Hingga kini, polisi masih memeriksa motif dan alasan pelaku membawa lari korban tanpa sepengetahuan keluarga. Sementara korban, lanjutnya, sudah kembali kepada keluarga dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

Jasad Pria Paruh Baya Buat Geger Apartemen di Tebet, Polisi Ungkap Penyebab Kematiannya

“Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, jika terbukti bersalah, pelaku terancam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Putu.

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024