Pelakunya Mabuk Berat, Aksi Begal Handphone Gagal Total

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA Kriminal – Maksud hati ingin membegal handphone jenis iPhone milik korbannya, berakhir gagal. Pelaku gagal membawa kabur handphone korbannya itu, karena dalam keadaan mabuk berat.

Pendeta Gilbert Akan Dilaporkan Lagi Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media

Pelaku adalah seorang pengamen, yang hendak merampas iPhone dan smartphone Oppo milik korban. Pelaku ini sempat menodongkan pisau ke korbannya tersebut, pada Kamis malam, 25 Mei 2023, sekitar pukul 20.30 WIB.

Aksi pembegalan oleh pelaku, terjadi di depan toko makanan beku, Kelurahan Cipocok, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

Lebih dari 2 Ribu Aparat Tetap Dikerahkan ke MK Meski Relawan Prabowo-Gibran Batal Aksi

"Pelaku YF alias Rege mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya dan diarahkan ke korban untuk merampas handphone-nya," ujar Kapolsek Cipocok, Kompol Lis Handaya, Jumat 26 Mei 2023.

Peristiwa terjadi saat pelaku NR dan YF alias Rege, yang sedang mengamen di sebuah lampu merah Kota Serang, menenggak tuak. Dalam keadaan mabuk, YF mengajak NR mencuri agar bisa melanjutkan aksi mabuk-mabukannya.

Tujuh Korban Tewas Kebakaran Toko Frame Mampang Jaksel Ditemukan Dalam Satu Ruangan

Kemudian NR membonceng YF berkeliling Ibu Kota Banten, mencari sasaran. Saat melihat korban duduk di sepeda motor sembari memainkan iPhone 6S dan smartphone Oppo, kedua pelaku berhenti dipinggir jalan.

Kemudian YF berjalan ke arah korban. Sedangkan temannya NR menunggu di sepeda motor sembari mengawasi keadaan.

"YF berjalan ke arah korban yang sedang duduk di atas sepeda motornya dan pelaku NR duduk di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan. Pelaku YF mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya dan diarahkan ke korban untuk merampas handphone nya, namun saat itu juga korban berteriak maling," jelasnya.

Teriakan itu membuat kedua pelaku panik dan mengundang warga sekitar datang ke sumber suara. Tak ayal, motor yang di duduki NR jatuh, kemudian diberdirikan dan dikendarai oleh YF serta meninggalkan temannya yang linglung karena mabuk di lokasi kejadian.

Nahasnya, karena terlalu panik, YF menabrak NR, teman ngamen yang di ajak berbuat jahat. 

Kini, pelaku YF alias Rege masuk dalam daftar buronan kepolisian. Sedangkan NR mendekam di balik jeruji besi Polsek Cipocok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku diancam Pasal 365 juncto 35 KUHP, mengenai tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya