Terkuak, Pembunuhan Wanita dalam Karung karena Pelaku Kesal Ajakan Nikah Korban

Mayat ditemukan di dalam karung di Cilincing, Jakarta Utara
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA Kriminal – Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil tangkap pria bernama Volly Willy Aritonang (54) yang merupakan pelaku utama kasus pembunuhan wanita dalam karung yang ditemukan membusuk di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Titus Yudho Ully mengatakan korban diketahui wanita dengan inisial T (43) yang merupakan kekasih gelap pelaku yang sudah beristri.

Korban yang terus menerus mendekat pelaku untuk menikahinya, akhirnya membuat pelaku berpikir lain dan takut hubungan gelapnya terbongkar.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Mayat Wanita di Dalam Karung di Kolong Tol Cilincing-Cibitung Jakarta Utara

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito

Dalam kasus ini, polisi temukan indikasi bahwa korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan selimut.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Korban menuntut untuk dinikahi oleh Volly WA. Namun Volly WA sudah beristri. Karena panik dan takut diketahui istrinya, Volly WA membekap korban dengan selimut yang sudah dilaundry sehingga korban meregang nyawa," ujar Yudho dalam keterangannya kepada awak media, Minggu 27 Mei 2023.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan korban dan pelaku berkenalan awalnya dengan aplikasi kencan.

Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku menjalin asmara gelap hingga akhirnya korban minta untuk dinikahi oleh pelaku.

"Volly Willy Aritonang mengaku mengenal korban di aplikasi dating Similar," ujarnya.

Hingga kini polisi telah mengamankan pelaku Volly Willy dan satu orang pelaku lainnya atas nama M Furqon (52) yang membantu proses pembunuhan.

Kedua pelaku hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya