Eks Kades di Sumsel Terciduk sedang Bakar Lahan, Ngaku Khilaf

Polisi menangkap eks Kades di Sumsel yang membakar lahan
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menggelar ungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan, perkebunan dan lahan (Karhutbunlah) berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/12/V/ 2023/ SPKT.SATRESKRIM / POLRES MUSI BANYUASIN /POLDA SUMSEL, TANGGAL 29 MEI 2023.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Pelaku yakni Neli Karnedi (41), warga Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin. Mantan Kepala Desa (Kades) Air Putih Ilir ini, diamankan setelah sebelumnya diketahui memadamkan api usai membakar lahan kebun miliknya sendiri.

Pembakaran lahan yang dilakukan Neli terpantau melalui patroli udara oleh Tim Karhutbunlah Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Terungkapnya kasus ini, berawal dari ditemukan titik hot spot di wilayah Dusun IV Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi. Selanjutnya, atas temuan ini ditindaklanjuti tim gabungan Kabupaten Musi Banyuasin untuk menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penampakan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari

Saat tim dari Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berada di TKP pada Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WIB, didapat sisa lahan yang telah dibakar seluas 21 Meter.

"Selain itu, juga ditemukan tersangka Neli saat hendak memadamkan api sisa pembakaran tersebut," ungkap Kepala Polres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Wakil Kepala Polres, Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif, didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, dan Kasi Humas AKP Susianto, Selasa, 30 Mei 2023.

Dikatakan orang nomor dua di jajaran Polres Muba ini,  selain menangkap tersangka saat berada di TKP, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api dan dua buah potongan kayu bekas terbakar.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka terjerat Pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Malik mengimbau, agar masyarakat di Kabupaten Muba tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar.

"Gunakan cara lain dalam membuka lahan. Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Diharap peristiwa ini yang pertama dan terakhir, " imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Neli mengaku khilaf membuka lahan miliknya seluas 1/2 hektar dengan cara dibakar.

"Saya khilaf dan keterbatasan dana. Rencananya lahan yang saya buka dengan cara dibakar ini untuk ditanam cabai," ujar tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya