Terungkap, Penyebab Tawuran Maut Antar Geng Akibatkan Korban Jiwa di Palembang

Konferensi pers kasus tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

VIVA Kriminal – Petugas Jatanras Polda Sumatera Selatan bersama Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pelajar SMA inisial MFF (17), yang ditemukan tewas terkapar di kawasan 14 Ulu Palembang.

Video Pengendara Motor Tertabrak Pikap, Terpental hingga Masuk Selokan

Dari pengungkapkan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang mengakibatkan MFF (17), warga Jalan May Zen, Lorong Amalia, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, meregang nyawa.

Ketiga tersangka yakni, Andri Afriansyah alias Wakyek (19), MRS (18), dan Reza Pahlevi (19). Ketiganya merupakan warga Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. 

Turis Australia Ngeluh Terjangkit DBD di Bali, Menkes Bilang Harusnya Bersyukur

Konferensi pers kasus tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

Informasi yang dihimpun, insiden berdarah ini berawal dari aksi tawuran yang terjadi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang. Kejadian ini berlangsung pada Kamis dini hari, 1 Juni 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.

Bus Putra Sulung Tertabrak Kereta Api di OKU Timur, Penumpang Berhamburan

Saat kejadian, korban bersama para pelaku mem-posting di media sosial (medsos) Instagram, dengan mengajak tawuran di masing-masing kelompok. Para tersangka merupakan kelompok geng Ulu. Sementara korban merupakan bagian dari geng Ilir.

Kemudian, ajakan direspons para kelompok Ilir dan berkumpul menjadi satu di Klenteng Dempo Palembang. Sedangkan Kelompok Ulu bernama Gank Rusia 2019 berkumpul di Jalan Tangga Takat, Kecamatan SU II. 

Selanjutnya, mereka saling menghampiri dan terjadi tawuran. Lalu tersangka utama Wakyek langsung membacok korban dengan menggunakan celurit. Kemudian temannya ikut membantu pelaku Wakyek. 

Direskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Kombes Pol Haryo Sugihhartono, Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, dan Kapolsek SU II Kompol Bayu Ariya Sakti, membenarkan telah mengamankan pelaku tawuran hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini masih ada dua orang lagi yang masih DPO (daftar pencarian orang), yakni Bagas dan Faldo," kata Anwar, saat press realese di Mapolrestabes Palembang, Jumat, 2 Juni 2023. 

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi 4868 AEB, tiga senjata tajam jenis pedang dan satu celurit. 

"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UUD) No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Anwar. 

Sementara, pelaku Wakyek mengakui bahwa dirinya telah melakukan tawuran. "Saya bersama empat orang teman langsung membacok pakai celurit dan pedang terhadap korban," tuturnya.

Wakyek mengaku menyesal atas perbuatanya. "Saya menyesal. Kasian sama orangtua saya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya