Duel Maut Satu Lawan Satu di Lampung, Andika Tewas Ditikam Pakai Belati

Polres Lampung Tengah tangkap pelaku dalam duel maut.
Sumber :
  • tvOne-Pujiansyah

VIVA Kriminal - Dua pria terlibat duel berdarah di Simpang Tiga, Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Tragedi duel maut itu terjadi pada Selasa, 30 Mei 2023.

Menko Polhukam Sebut 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban Perdagangan Orang di Jerman

Duel maut itu menewaskan korban bernama Andika S (30), warga Lampung Tengah. Andika meregang nyawa di tangan pelaku RA (24). Korban tewas karena luka bacok di bagian tangan kiri. Lalu, ada luka tusuk di bagian bawah ketiak yang tembus hingga paru-paru.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan usai duel maut itu, pihaknya meringkus pelaku RA kurang dari 24 jam.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Pelaku diciduk Polres Lampung Tengah saat berada di kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Doffie bilang, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Langsung melakukan tindakan penanganan di lokasi, dan ditemukan dua senjata tajam jenis pisau belati dan pisau laduk," kata Doffie, Jumat, 2 Juni 2023.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Ilustrasi lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan.

Doffie menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan dan pencocokan barang bukti yang diperoleh sehingga pelaku bisa diidentifikasi.

Dia mengatakan ada keterangan saksi bahwa ada seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah.

"Kami menangkap terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya setelah berduel dengan korban," jelas Doffie.

Pun, dia menambahkan dari pengakuan pelaku, diketahui, duel tersebut satu lawan satu. Pelaku mengaku punya konflik dengan korban sejak beberapa hari sebelum tragedi berdarah.

Pelaku dan korban akhirnya janjian untuk menyelesaikan persoalan dengan cara duel.

"Korban dan pelaku sepakat bertemu untuk menyelesaikan persoalan secara jantan, satu lawan satu," tuturnya.

Dia mengatakan untuk kepemilikan senjata tajam, aparat tengah melakukan pendalaman. "Karena dari pengakuan pelaku kedua sajam itu milik korban," ujarnya.

Adapun pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Hal itu mengingat ada unsur rencana pembunuhan lantaran persiapan membawa senjata tajam tersebut. "Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa," tuturnya.

Laporan: Pujiansyah dari Lampung-tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya