Dilimpah ke Jaksa, Istri yang Jadi Otak Percobaan Pembunuhan Suaminya Harus Dihukum Berat

Pengacara, Beny Daga
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Kriminal – Berkas Lusiana, tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan dan/atau turut serta melakukan dan/atau perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ibunya Kabur, Begini Nasib Gibran Bocah yang Viral Nangis Kelaparan di Bogor

Selanjutnya, penyidik Polsek Penjaringan telah melimpahkan tahap II untuk penyerahan barang bukti dan tersangka Lusiana kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 31 Mei 2023.

"Iya betul sudah P21 dan tahap 2," kata Kapolsek Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 3 Juni 2023.

Sadis! Ibu Rumah Tangga di Garut Tewas Dibunuh, Anak Korban Luka Berat dan Motornya Dicuri

Saat ini, kata dia, penyidik masih memburu satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan. "Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya," jelas dia.

Sementara Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Sektor Penjaringan yang telah melimpahkan pelaku Lusiana serta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Artinya, proses sudah selesai di tingkat penyidik, sudah lengkap P21.

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

"Kami tentu berharap agar setelah P21 oleh penyidik dan penuntut umum, maka proses di pengadilan bisa berlangsung secara terbuka agar menjadi terang perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka ini," kata Beny.

Selanjutnya, kata Beny, Lusiana harus mendapat hukuman yang berat karena mens rea atau niat jahat terpenuhi untuk menghabisi korban Gery selaku mantan suaminya. Sebab, lanjut dia, tersangka menyusun rencana pembunuhan dan penganiayaan dengan menyewa beberapa eksekutor serta selingkuhannya untuk menjalankan keinginannya.

"Semoga majelis hakim mempertimbangkan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman yang berat," jelas dia.

Disamping itu, Beny mengapresiasi hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang secara tegas menolak permohonan praperadilan oleh tersangka Lusiana melalui penasihat hukumnya pada Senin, 29 Mei 2023.

"Artinya, proses hukum oleh pihak kepolisian sudah sesuai dan cukup bukti untuk disidangkan," ungkapnya.

Diketahui, Gerry Tanuwijaya melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ, tanggal 26 Oktober 2015. Adapun lokasi kejadian di pintu keluar PIK gocart Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 12 Maret 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya