Komplotan Pelaku Penipuan Jastip Tiket Coldplay di Sidrap Raup Untung Rp 20 Juta Lebih

Empat tersangka penipuan tiket konser Coldplay
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Kriminal – Komplotan pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bertetangga meraup untung hingga Rp20.350.000. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis.

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

"Total kerugian mencapai Rp20.350.000," ujar dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Uang puluhan juta itu mereka dapat dari tiga orang yang jadi korban. Komplotan ini menonaktifkan akun Instagram yang mereka pakai menipu usai dapat uang puluhan juta. Adapun nama akun Instagramnya yaitu jastiptiket.coldplay. 

Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Ditahan, Ternyata Pelanggan Korban

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Diresskrimsus

Photo :
  • 1386090
Video Pengendara Motor Tertabrak Pikap, Terpental hingga Masuk Selokan

“Akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di nonaktifkan oleh pelaku. Lalu korban mencoba menghubungi melalui direct message tetapi pelaku tidak dapat dihubungi dan percakapan korban dengan pelaku sudah tidak bisa terlihat atau sudah dihapus oleh pelaku,” kata Auliansyah.

Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus komplotan pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kawanan pelaku berjumlah empat orang itu ditangkap karena diduga melakukan aksi penipuan melalui media sosial Instagram.

Empat pelaku diamankan langsung oleh Tim Resmob Polda Sulsel bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka yang diamankan masing-masing bernama M Sofyan (23), Abbas (38), Adi (36), dan M Hamka (20). Keempatnya diketahui merupakan warga di Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menjelaskan para pelaku diamankan karena laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait penipuan pada 22 Mei 2023.

"Benar, kami mem-backup Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang pelaku penipuan melalu media elektronik tiket konser Coldplay di Kabupaten Sidrap," kata Dharma Negara, dalam keterangannya, Minggu 4 Juni 2023.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mencokok lagi pelaku tipu-tipu tiket konser Coldplay. Sedikitnya ada dua orang dicokok, dengan demikian ada empat orang yang baru ditangkap.

"Total keseluruhan ada empat orang pelaku," kata Kepala Unit 2 Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Charles Bagaisar kepada wartawan, Jumat 2 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya