Pasutri Ini Dicokok Polisi, Ternyata Mau Jual Puluhan Perempuan NTB ke Luar Negeri
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Polisi mencokok pasangan suami-istri berinisial AG dan F buntut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korbannya mencapai 22 orang.
Puluhan korban itu merupakan perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diselamatkan dari dua kediaman tersangka yang dipakai jadi tempat penampungan. Sebanyak 15 korban diselamatkan di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan bekerja ke negara Arab Saudi," ucap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis 8 Juni 2023.
Ilustrasi
- 1405213
Kata Auliansyah, sisanya sebanyak tujuh korban lain diselamatkan dari rumah di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan awal, korban mengaku diiming-imingi bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi. Padahal, bukti visa yang ditemukan merupakan visa ziarah.
"Faktanya berdasarkan bukti visa daripada CPMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari, dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya menyita 18 paspor, 19 tiket pesawat, dan satu mobil Toyota Avanza sebagai barang bukti. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata dia lagi.