Perjalanan Kasus yang Menjerat AKBP Achiruddin dengan Status 4 Tersangka
- VIVA
Medan - Status AKBP Achiruddin Hasibuan dalam proses hukum kini bertambah karena menyandang tersangka di empat kasus. Terbaru, polisi menetapkan Achiruddin sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
VIVA merangkum perjalanan empat kasus yang menjerat mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut tersebut.
AKBP Achiruddin mencuat lalu tersandung hukum gegara perkelahian putranya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan dengan temannya, bernama Ken Admiral. Perkelahian itu terjadi di rumah Achiruddin, Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua belah pihak sempat saling lapor ke Polrestabes Medan, pada sore harinya. Namun, akhirnya kasus ini ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Pada Selasa 25 April 2023, viral video perkelahian yang digambarkan sebagai penganiayaan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral di media sosial. Dalam video itu, Aditya memukuli Ken yang sudah tergeletak. Adapun, Achruddin yang menyaksikan penganiayaan tak ada upaya melerai.
Imbas video viral itu, anak dan bapak tersebut langsung diamankan petugas kepolisian. Achiruddin diamankan Bidang Propam Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan saat saat menjalani rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan di Mako Polda Sumut.
- VIVA/B.S. Putra.
Tak lama setelah diciduk, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan jadi tersangka. Kemudian, Achiruddin juga ditahan dan disanksi berupa penempatan khusus atau patsus oleh Bidang Propam Polda Sumut.
Nah, keesokan harinya, Rabu 26 April 2023, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggeledahan rumah mewah milik Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan. Rumah mewah itu adalah lokasi TKP penganiayaan Ken Admiral.
Lalu, Kamis 27 April 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal. Lokasi gudang itu tak jauh dari rumah mewah milik Achiruddin tersebut.
Pada Selasa 2 Mei 2023, Achiruddin menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut. Perwira melati dua itu, menerima putusan sanksi terberat yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Pun, saat malam harinya, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak langsung beri keterangan pers. Panca bilang status Achiruddin jadi tersangka kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral. "Sehingga, sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan,)" ujar Panca.