Bawa Kabur Duit Perusahaan Rp 450 Juta untuk Judi Online, Pria di Pontianak Masuk Bui

Ilustrasi judi.
Sumber :
  • Pixabay

Kubu Raya –  Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang Jajaran Polres Kubu Raya menangkap seorang lelaki berinisial HY (35).

Warga Kota Pontianak tersebut diduga terkait kasus penggelapan uang perusahaan di tempatnya bekerja, dengan jumlah uang yang digelapkan mencapai Rp 453.086.739.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Aiptu Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengatakan, HY ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan saat bekerja di PT Sukadana Djaya.

"HY merupakan kolektor di perusahaan tersebut, manajemen perusahaan pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian," ujarnya pada Senin 10 Juli 2023.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan pihak perusahaan saat dilakukan audit keuangan. Tercatat adanya ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari pelanggan pada Desember 2022 hingga Mei 2023 dan sampai pada tanggal 4 Juli 2023.

"Pihak perusahaan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan HY dengan kerugian sebesar Rp 453.086.739," jelasnya.

HY diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang di rumahnya Jalan Putri Candramidi Kelurahan Sui Bangkong Kecamatan Pontianak Kota beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan.

Kepada penyidik Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang pada saat pemeriksaan, HY mengakui perbuatannya dimana penagihan uang kepada pelanggan tidak disetorkan kepada kasir perusahaan.

Polisi Bongkar Jaringan Hacker Luar Negeri

"Uang tersebut digunakan HY untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari," ungkap Ade.

Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara.

MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jadikan Panji Gumilang Tersangka TPPU
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

69 Penyelenggara Pinjol Dapat Sanksi Administratif dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 69 penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) telah mendapatkan sanksi administratif .

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024