Ayah Rudapaksa Putri Kandung di Kontrakan di Kota Serang Banten
- Yandi Deslatama (Serang)
Banten - Nasib miris menimpa SF, remaja berusia 13 yang dirudapaksa ayah kandungnya, SW (42). Perilaku bejat itu terjadi di dalam tempat tinggal mereka, di Kota Serang, Banten, saat kondisi sepi.
"Kami langsung melakukan penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKP Dedi Mirza, Kasatreskrim Polresta Serkot, Rabu (20/09/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku ke polisi, SW sudah merudapaksa putrinya sebanyak tiga kali, saat istri nya tidak ada di dalam kontrakan. Korban, SF, yang takut bercerita ke ibu nya, memilih bercerita ke gurunya di sekolah.
Kemudian guru itu berkoordinasi dengan ibu korban dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Serang, Banten, untuk membantu korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu," terangnya.
Ibu korban bersama guru dan DP3A kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serkot. Pelaku SW kini sudah mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku SW mengaku ke polisi tega merudapaksa putri kandungnya, karena tidak mampu menahan hasratnya.
"Pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 untuk pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan terhadap Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 sampai 15 tahun," jelasnya.