Bejat, Oknum Guru Ngaji Cabuli 3 Muridnya

Oknum guru ngaji di Blora berinisial Z, ditangkap karena lakukan percabulan.
Sumber :
  • tvOne/Agung.

Blora – Seorang oknum guru  ngaji berinisial Z ditangkap pihak berwajib lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis. Para korban yang diketahui sebanyak 3 orang adalah anak di bawah umur.

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Akibat perbuatannya, warga kabupaten Blora, Jawa Tengah, itu terancam pidana 12 tahun penjara. Kasat Reskrim Blora, AKP Selamet, mengungkapkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban sudah akrab, karena hubungan antara guru dan murid

"Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama, karena terduga pelaku merupakan guru ngaji, dan korbannya adalah salah satu muridnya, " Kata Selamet ketika melakukan konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu, 27 September 2023. 

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, ketika melakukan konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora.

Photo :
  • tvOne/Agung.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim, membeberkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sudah beberapa kali, korban tidak hanya satu, namun ada sekitar 3 orang. 

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

"Untuk itu kami sangat hati-hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Untuk menjaga mental dari korban karena masih anak-anak," Lanjut Kasat Reskrim. 

Dia berharap dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di Blora untuk lebih hati-hati terhadap hal tersebut. 

"Tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji," Kata Selamet. 

"Jadi kita tidak membenarkan bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya orang per orang," tambahnya.

Pelaku disangkakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang–Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Laporan: tvOne/Agung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya