Pria yang Tikam Mantan Istri dan Kekasih hingga Tewas Akhirnya Ditangkap

Polisi tangkap pelaku yang menikam mantan istrinya sendiri di Palembang.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

Palembang – DA (30), pelaku yang menikam mantan istri dan kekasih hingga tewas berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku diringkus polisi saat hendak melarikan diri ke Pulau Bangka.

Dosen di Makassar Tikam Suami hingga Tewas Gegara Tak Terima Diselingkuhi

Usai menikam mantan istrinya Agusvita (26), dan menghabisinya nyawa kekasih mantan istrinya, Farid (30), di Lorong Sungai Goren 1, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, pada Jum'at pagi , 15 Desember 2023, DA sempat berupaya ingin melarikan diri.

Namun gerak cepat petugas kepolisian berhasil meringkus DA sebelum menyeberang ke Pulau Bangka. Dia diamankan petugas saat berada di kawasan Banyuasin, tepatnya di Tanjung Api-Api.

Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Teman Dekat Korban, Motifnya Digali Polisi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tiga jam pasca peristiwa tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Melawan saat Ditangkap, Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Ditembak

Dipicu Cemburu

Saat pelaku berada di kawasan Banyuasin, tepatnya Tanjung Api-Api, saat itulah tersangka langsung diringkus. Saat diinterogasi, pelaku menyebut motif dirinya nekat menghabisi nyawa korban karena dipicu rasa cemburu.

"Kalau dari pengakuannya, tersangka ini hendak kabur ke Bangka Barat. Namun saat berada di kawasan Tanjung Api-Api tersangka langsung kita tangkap," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Minggu, 17 Desember 2023.

Lanjut Harryo, selain meringkus pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti, berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, beserta pakaian. "Kini pelaku masih diperiksa terkait peristiwa pembunuhan tersebut," ungkapnya. 

Atas ulahnya, kata haris, pelaku Dani akan dikenakan pasal 338 KHUP dan 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Febby Rastanty dan Drajat Djumantara

Haru, Perwira Polisi Ini Ungkap Alasan Jadikan Febby Rastanty Sebagai Istri

Di momen itu pula, Drajad Djumantara di hadapan keluarga besarnya dan keluarga Febby Rastanty melamarnya.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024