Panca Gendong Istri Usai Menganiayanya, saat Rekonstruksi Diganti Boneka

Tersangka Panca Darmansyah saat rekontruksi di Jagakarsa, Jaksel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan empat anak kandung yang dilakukan sang ayah, Panca Darmansyah (40). Bahkan, polisi juga turut memeragakan sejumlah adegan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri Panca, D.

Berdasarkan peragaan yang dilakukan oleh Panca di rangkaian rekonstruksi, dia terlihat membawa sang istri ke rumah sakit usai dinasehati ibu kos dan pak RT setempat.

Tersangka Panca saat gelar rekonstruksi di Jagakarsa, Jaksel.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tetapi, ketika rekonstruksi itu sang istri justru digantikan perannya oleh seorang boneka besar. Boneka itu tampak mengenakan kaos berwarna kuning.

Panca membawa D ke rumah sakit karena mengalami luka usai dianiaya dengan membenturkan kepalanya ke tembok kamar kos.

"Setelah itu bertemu dengan pak RT," ucap penyidik di lokasi, Jumat 29 Desember 2023.

Panca melakukan hak itu karena telah bertemu dengan Pak RT dan petugas keamanan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Digendong dalam rangka membawa ke rumah sakit," ujar penyidik.

Tersangka Panca dalam gelar rekonstruksi di Jagakarsa, Jaksel.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa saat ini hanya tinggal mengumpulkan alat bukti untuk mengumumkan status tersangkanya di KDRT.

"Sudah tersangka itu statusnya jadi dalam artian kita kumpulkan dulu dengan bukti-bukti yang ada kita bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi," ujar Bintoro di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 14 Desember 2023.

Bintoro menuturkan penetapan tersangka Panca dalam kasus KDRT lewat gelar perkara yang dilakukan pada Senin 11 Desember 2023 kemarin.

"Untuk kasus KDRT hari senin kemarin kita sdh melaksanakan gelar perkara di tingkatan dari lidik ke sidik," kata Bintoro.

"Saat ini kita melaksanakan pemeriksaan untuk melakukan pembuktian terhadap si pelaku inisial P dalam rangka perbuatan yang bersangkutan dalam melakukan KDRT," lanjutnya.

Otto Hasibuan Siap Beri Bantuan Hukum untuk Sudirman Terpidana Kasus Vina
Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Polisi Akan Lakukan Tes Psikologi terhadap Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Urgensinya Apa

Jika Polda Jawa Barat tidak mempunyai bukti kuat dalam penahanan Pegi Setiawan, kuasa hukum meminta polisi untuk segera membebaskan Pegi.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2024